TANA TORAJA - KPU Tana Toraja hari ini menggelar Konferensi Pers tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, Kamis (9/5/2024).
Dalam sambutannya dan pemaparannya, Ketua KPU Tana Toraja selaku Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, Berthy Paluangan menjelaskan bahwa pada pilkada serentak tahun ini regulasi yang digunakan masih pada UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 2 Tahun 2024.
Dimana sekarang tahapan yang berjalan yakni tahapan persiapan dalam proses pembentukan badan Adhoc PPK yang juga beririsan pembentukan PPS.
"Hari ini sudah diumumkan hasil seleksi tes CAT PPK menunggu tes Wawancara. Dan untuk PPS sementara juga penerimaan kelengkapan berkas calon anggota PPS, " jelas Berthy Paluangan.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Dan untuk tahapan penyelenggaraan kata Berthy Paluangan, sudah diumumkan dari tanggal 5 sampai 7 Mei dan untuk penerimaan persyaratan dukungan perseorangan dimana itu jadwalnya mulai dibuka dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Senada dengan itu, Ketua Divisi SDM, Daniel Ta'dung mengatakan jika badan Adhock PPK sydah diumumkan dan menunggu tanggapan masyarakat.
"Dengan diumumkannya nama-nama calon anggota badan Adhock PPK yang sudah lolos seleksi CAT maka sekarang kami menunggu tanggapan masyarakat yang akan menjadi bagian bahan klarifikasi pada tes Wawancara, " tutur Daniel Ta'dung.
Sementara untuk perekrutan PPS tahap pertama sudah ditutup sampai tanggal 8 Mei 2024 pukul 23:59 Wita namun masih ada 97 Kelurahan Lembang yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran mengingat belum mencukupi 3 kali kebutuhan calon anggota PPS.
Dikesempatan yang sama anggota KPU Tana Toraja selaku ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Intan Parerungan mengatakan jika sampai sekarang Kemendagri sudah menyerahkan DP4 ke KPU RI.
Rahmat Hidayat, selaku ketua Divisi Teknis, menyampaikan jika dalam tahapan penyelenggaraan pada saat ini menunggu penerimaan persyaratan dukungan calin perseorangan dimana syarat dukungan tersebut 10?ri jumlah DPT dengan bukti E-KTP.
"Sampai sekarang belum ada yang konfirmasi maupun datang untuk mendaftar menyerahkan syarat dukungannya, ' jelas Rahmat Hidayat.
Dan untuk syarat usulan jalur Parpol tutur Rahmat, mengatakan bahwa 20% jumlah Kursi atau 25% perolehan suara parpol yang ditetapkan pada Pemilu 2024.
Melalui Konferensi Pers juga tersebut, Natalianus Paembe selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa dalam menghadapi Pilkada ke depan diharapkan pengawasan bersama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika ada penyelenggara jajaran KPU Tana Toraja yang melanggar Kodw Etik.
"Pada Pilkada serentak 2024 ini, sidang kode etik terhadap penyelenggara teknis yang melenggar dilakukan langsung oleh KPU Tana Toraja. Untuk itu kami harapkan dukungan pengawasan bersama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika ada penyelenggara jajaran KPU Tana Toraja yang diduga melanggar sumpah janjinya, " tegas Natalianus Paembe.
(Widian)